Pengisian Solar Subsidi di Malam Hari Tuai Dugaan Ketidakterbukaan

Global Indonesia - Distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat setelah adanya dugaan pengisian solar di luar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk terlihat melakukan pengisian solar pada malam hari dengan penerangan minim, termasuk kendaraan bernomor polisi P 8672 UW.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses pengisian BBM subsidi. Saat dimintai keterangan, operator SPBU menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan truk “milik sendiri” atau memiliki hubungan dengan pihak SPBU.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh pengawas SPBU, Jumaiyah, yang membenarkan adanya transaksi solar subsidi pada waktu tersebut, namun menyebut bahwa kendaraan yang mengisi BBM adalah milik rekannya, bukan milik SPBU.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa solar subsidi hanya boleh disalurkan sesuai jam operasional, kuota, serta sistem Subsidi Tepat tanpa pengecualian bagi pihak mana pun.

Jika dugaan penyalahgunaan terbukti, praktik tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat pun mendorong adanya klarifikasi terbuka untuk menjaga keadilan distribusi dan mencegah potensi kerugian negara.(mediaindonesia)
Lebih baru Lebih lama