Global Indonesia - Bojonegoro - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pagerwesi Bojonegoro secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolres Bojonegoro terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan tanda tangan, dan perampasan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan pembiayaan, PT Sinarmas Multifinance Cabang Bojonegoro .
Laporan tersebut diajukan pada 30 Oktober 2025 dengan nomor 003/LAP-PID/LPKSM.PB.X/2025. Dalam laporan itu, dua warga asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yakni Muslimin dan anaknya, Deviatul Hasanah, menyatakan mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat pengambilan kendaraan yang dijadikan jaminan pembiayaan.
Menurut keterangan dalam laporan, Deviatul Hasanah tercatat sebagai debitur PT Sinarmas Multifinance dengan nilai pinjaman sebesar Rp60 juta menggunakan jaminan BPKB kendaraan roda empat. Disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan terjadi bukan karena itikad buruk, melainkan karena kondisi kesehatan pasca melahirkan yang dialami debitur .
Persoalan bermula ketika pelapor didatangi seseorang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan dan menyampaikan rencana pengalihan (take over) pembiayaan ke perusahaan lain. Namun, alih-alih dibawa ke kantor pembiayaan yang dijanjikan, pelapor justru diarahkan ke kantor PT Sinarmas Multifinance Cabang Bojonegoro.
Dalam laporannya, pelapor mengaku diminta menandatangani sebuah dokumen tanpa penjelasan rinci. Setelah kejadian tersebut, kendaraan beserta kuncinya diambil dan pelapor tidak diperkenankan membawa pulang kendaraan. Belakangan diketahui, dokumen tersebut merupakan berita acara serah terima kendaraan yang diduga memuat tanda tangan tanpa nama terang, yang oleh pelapor dipersoalkan keabsahannya .
Pihak pelapor juga menyatakan telah beritikad baik untuk melunasi tunggakan dua bulan angsuran. Namun, perusahaan pembiayaan disebut meminta pelunasan penuh sisa pembiayaan sebesar Rp72 juta secara sekaligus, meski masa kredit masih berjalan hingga tahun 2028.
Atas dasar kejadian tersebut, LPKSM Pagerwesi menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum, mulai dari penipuan, pemalsuan dokumen, hingga perampasan kendaraan tanpa proses hukum yang sah. Oleh karena itu, laporan resmi disampaikan kepada Polres Bojonegoro agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak PT Sinarmas Multifinance Cabang Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Editor : Jalal