Sorotan warga mencuat lantaran pembangunan jalan rigid beton tersebut diduga tidak menggunakan besi strauss atau rangka besi tulangan yang lazim dipakai sebagai penguat konstruksi beton jalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait mutu, daya tahan, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang berlaku (06/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, salah satu warga Dusun Jatisari, Desa Jatiblimbing RT 02 RW 01 yang tak mau di sebut namanya mengungkapkan keresahannya melihat langsung proses pengerjaan di lapangan. saat ditemui di lokasi proyek.
“Sejak awal pengerjaan jalan rigid beton ini sudah muncul pertanyaan dari warga Saya melihat sama sekali tidak ada pemasangan besi strauss yang berfungsi sebagai penguat pondasi jalan. Padahal di desa-desa lain, pekerjaan serupa umumnya menggunakan besi strauss. Di sini kok berbeda, terkesan aneh,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga mempertanyakan apakah jalan rigid beton tersebut mampu bertahan lama tanpa adanya rangka besi penguat sebagaimana konstruksi beton pada umumnya.
“Ini anggarannya besar, dananya miliaran. Kami sebagai warga hanya ingin memastikan kualitasnya baik dan sesuai aturan. Kalau tanpa besi, apakah kuat dan tahan lama?” imbuhnya.
Keraguan warga semakin menguat karena hingga saat ini belum terlihat adanya penjelasan terbuka di lapangan terkait spesifikasi teknis pekerjaan. Sejumlah warga khawatir kualitas jalan rigid beton tersebut tidak optimal dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika tidak sesuai dengan standar konstruksi yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jatiblimbing, Teddy Fery Sandriya, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan pekerjaan merupakan kewenangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
“Untuk teknis pekerjaan itu ranahnya Tim Pelaksana Kegiatan desa. Namun setahu saya, berdasarkan hasil audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum, memang tidak ada pekerjaan besi strauss,” ujar Fery, sapaan akrab Kepala Desa Jatiblimbing.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak pemerintah desa berpedoman pada hasil koordinasi dengan dinas teknis terkait. Meski demikian, warga berharap adanya keterbukaan informasi yang lebih detail mengenai spesifikasi teknis dan dasar perencanaan konstruksi jalan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Landasan Hukum dan Regulasi
Sebagai proyek yang bersumber dari keuangan daerah dan dilaksanakan di tingkat desa, pembangunan jalan rigid beton ini terikat oleh sejumlah regulasi dan ketentuan hukum, di antaranya:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar hukum pengalokasian BKKD kepada desa.
- Standar Teknis Pekerjaan Konstruksi Jalan Beton yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, termasuk spesifikasi teknis yang menyesuaikan kondisi tanah, beban lalu lintas, serta metode konstruksi yang digunakan, baik dengan maupun tanpa tulangan besi, sepanjang didukung perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, penggunaan atau tidaknya besi strauss pada konstruksi rigid beton sejatinya harus didasarkan pada perencanaan teknis (Detail Engineering Design/DED) dan analisis struktur yang jelas, bukan semata kebiasaan atau persepsi umum.
Harapan Warga Desa Jatiblimbing berharap agar pemerintah desa dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar teknis pembangunan jalan tersebut. Selain itu, warga juga mendorong adanya pengawasan dari instansi berwenang agar pekerjaan yang menggunakan dana publik bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan bermanfaat jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pekerjaan pembangunan jalan rigid beton Desa Jatiblimbing masih terus berlangsung, sementara perhatian dan harapan masyarakat terhadap transparansi serta kualitas hasil pembangunan tetap mengemuka.
Editor: Jalal