Global Indonesia - Bojonegoro - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pagerwesi Bojonegoro menerima surat kuasa dari perwakilan ahli waris almarhumah Tarni binti Kromo Widji untuk melakukan upaya penyelesaian permasalahan administrasi dan hukum terkait tanah warisan. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di kantornya, Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan dokumen surat kuasa yang diterbitkan awal Februari 2026, disebutkan bahwa kuasa diberikan oleh Prayitno yang bertindak untuk dan atas nama 28 ahli waris almarhumah Tarni binti Kromo Widji. Dalam surat tersebut, Prayitno memberikan kewenangan kepada dua pihak dari LPKSM Pagerwesi Bojonegoro, yakni Bajurianto selaku Pengawas dan Dasup selaku Wakil Ketua.
Surat kuasa itu memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengurus, mewakili, serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan administrasi yang berkaitan dengan tanah warisan, sebagaimana tercantum dalam dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor 301, Buku C Nomor 550, dan Persil Nomor 94.
Saat ditemui di kantor LPKSM Pagerwesi, Bajurianto membenarkan adanya pemberian kuasa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menerima kuasa ini untuk membantu memfasilitasi penyelesaian secara non-litigasi terlebih dahulu, termasuk melalui musyawarah dan mediasi. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan sesuai hukum,” ujarnya.
Bajurianto menegaskan bahwa LPKSM dalam hal ini bertindak sebagai penerima kuasa berdasarkan permintaan para ahli waris. Ia juga menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil akan mengedepankan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Upaya awal tentu kami akan mengedepankan klarifikasi dan komunikasi. Jika diperlukan, mediasi akan ditempuh agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah warisan tersebut sehingga 4 sertifikat menjadi sengketa. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang dari seluruh pihak terkait.
Dari sisi administrasi, surat kuasa tersebut memuat identitas pemberi kuasa berikut dasar kewenangan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan bertindak atas nama seluruh ahli waris yang berjumlah 28 orang. Dokumen juga menyebutkan bahwa kuasa diberikan untuk melakukan upaya penyelesaian baik secara administrasi maupun hukum lainnya yang dianggap perlu. Sejumlah warga di sekitar kantor LPKSM Pagerwesi mengaku mengetahui adanya aktivitas konsultasi terkait persoalan warisan dalam beberapa waktu terakhir. Namun mereka tidak mengetahui secara rinci substansi perkara yang sedang ditangani.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapan secara umum menyampaikan bahwa pemberian kuasa kepada lembaga atau perorangan untuk mewakili ahli waris merupakan hal yang lazim sepanjang memenuhi unsur sahnya perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, setiap proses penyelesaian tetap harus memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelesaian perkara ini masih akan terus dipantau. Media ini membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai fakta di lapangan.
Editor: Jalal