Globalindonesia7 || Bojonegoro - Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berlangsung aman dan kondusif. Pemungutan suara dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Purworejo dan dimulai sejak pukul 07.00 Wib sampai selesai.
Pilkades Antar Waktu ini diikuti oleh dua calon kepala desa, yakni calon nomor urut 1. M. Sugianto dan calon nomor urut 2 Sumi Istri Sakri Mantan Kepala Desa Purworejo.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Sumi berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 474 suara. Sementara itu, M.Sugianto hanya memperoleh 130 suara. Selain itu, sebanyak 20 suara dinyatakan tidak sah.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 826 pemilih, tercatat 624 pemilih hadir dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkades PAW tersebut. "Agung, salah satu tim pemenangan Sumi mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan yang diraih calon yang diusungnya. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat Desa Purworejo" "Alhamdulillah, kami bersyukur atas kepercayaan masyarakat. Kemenangan Sumi adalah kemenangan bersama seluruh warga Desa Purworejo" ujar' Agung.
Sementara itu, panitia Pilkades PAW Desa Purworejo Kecamatan Padangan mengapresiasi kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Panitia menyebut pelaksanaan Pilkades Antar Waktu berjalan tertib, aman, dan kondusif tanpa kendala berarti.
Usai penghitungan suara dan dipastikan memenangkan Pilkades PAW, Sumi langsung diantar pulang oleh tim pemenangannya dari Pendopo Kantor Desa menuju kediamannya. Setibanya di rumah, Sumi menggelar open house sebagai bentuk rasa syukur sekaligus ajang silaturahmi dengan warga. Dengan terpilihnya Sumi istri Sakri Mantan Kepala Desa Purworejo dan melanjutkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu, ia akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga tahun 2028 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Pilkades Antar Waktu Desa Purworejo digelar setelah kepala desa sebelumnya, Sakri tersandung persoalan hukum dan harus menjalani proses hukum hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pilkades PAW ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa serta mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Desa Purworejo.(Yan).