18 Tahun Mengabdi di SMPN Temayang, Eka Silvia Jadi Perbincangan.


GlobalIndonesia7 || Bojonegoro - Setelah 18 tahun mengabdi sebagai tenaga tata usaha pendidik di SMPN Temayang, Eka Silvia Desi Lestari angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut ijazahnya diduga palsu. Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di salah satu kafe di Kecamatan Dander, Minggu (5/4/2026).

Dalam keterangannya, Eka Silvia mengaku terkejut dan merasa terpukul atas munculnya pemberitaan yang dinilainya tidak jelas sumber informasinya. Ia menyebut telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan (Dikdasmen) untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
“Terkait ijazah yang diduga palsu, kami sudah dipanggil ke dinas untuk klarifikasi. Kami hadir dan memberikan penjelasan sesuai dokumen yang kami miliki,” ujar Silvia.

Menurutnya, dalam proses klarifikasi tersebut terdapat sejumlah pertanyaan yang dirasakannya cukup menyudutkan. Meski demikian, ia mengaku tetap berusaha kooperatif dan menghormati proses yang berjalan.

Silvia menceritakan, dirinya mulai mengabdi di SMPN Temayang sejak sekitar 18 tahun lalu. Pada awal masa pengabdiannya, ia menerima honor sebesar Rp100 ribu per bulan, dengan kenaikan berkala seiring kebijakan yang berlaku.

“Kalau melihat ke belakang, perjalanan ini bukan hal yang mudah. Dengan honor yang sangat terbatas saat itu, saya tetap berusaha menjalankan tugas sebaik mungkin karena panggilan hati di dunia pendidikan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pengabdiannya selama hampir dua dekade tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya. Oleh karena itu, ia menyayangkan munculnya isu yang menurutnya berpotensi mencoreng nama baik serta dedikasi yang telah dibangun selama ini.

Suaminya, Nur S yang dikenal sebagai pemilik depo isi ulang di wilayah setempat, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai pemberitaan yang beredar seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak jelas sumbernya. Seharusnya dikonfirmasi lebih dulu agar tidak menimbulkan opini yang merugikan,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme yang berlaku di instansi terkait.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap Eka Silvia dilakukan dalam rangka klarifikasi administratif atas laporan atau informasi yang masuk ke dinas. Proses tersebut disebut sebagai bagian dari prosedur standar untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan tenaga pendidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait hasil akhir dari proses klarifikasi tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa setiap laporan akan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk melalui penelusuran dokumen dan koordinasi dengan lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah apabila diperlukan.

Secara hukum, dugaan penggunaan ijazah yang di duga tidak sah merupakan persoalan serius yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti. Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan demikian.

Di sisi lain, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang merasa dirugikan secara nama baik juga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Eka Silvia berharap proses klarifikasi dapat berjalan transparan dan adil. Ia menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan demi menjaga integritasnya sebagai pendidik.
“Saya hanya ingin kebenaran terungkap secara jelas. Selama ini saya bekerja dan mengabdi dengan niat baik. Semoga semuanya bisa diselesaikan secara objektif,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan setempat. Semua pihak diharapkan menahan diri dan menunggu hasil resmi dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. 

Editor : jalal
Lebih baru Lebih lama