Globalindonesia7 // Bojonegoro – Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri, SH., MH., bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Sosialisasi Jaminan Produk Halal di Aula Pondok Pesantren Al Fatimah, Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, H. Abidin Fikri menegaskan pentingnya penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar produk yang dikonsumsi maupun digunakan telah memenuhi standar kehalalan.
"Melalui sertifikasi halal, masyarakat diharapkan semakin tenang dan terlindungi dalam mengonsumsi makanan, minuman, maupun menggunakan kosmetik. Harapan kita seluruh produk yang beredar dan digunakan masyarakat telah memiliki jaminan halal," ujar H. Abidin Fikri.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari sinergi Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja BPJPH dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produknya.
BPJPH juga mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak menunda proses sertifikasi halal, sehingga dapat memenuhi ketentuan yang berlaku serta meningkatkan daya saing produk di pasar.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memilih produk bersertifikat halal, sementara pelaku usaha semakin siap memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal sesuai ketentuan.
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
-Undang-Undang, yang memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur tata cara penyelenggaraan sertifikasi halal, kewajiban pelaku usaha, serta peran BPJPH dalam pelaksanaan Jaminan Produk Halal.
Samini home industry jamu gendong asal dander menanyakan tentang produk halal di jamu gendong, nanti kita siap mendampingi buk seluruh pruduk temen temen yang mengikuti acara disini, tentunya kami rumah kebangsaan H Abidin Fikri di jalan KH Rosyid selatan gardu PLN Bojonegoro, Tegasnya.
Editor : Jalal