Pengusutan Menyeluruh Dugaan Korupsi Anggaran PR Fiktif Bank Sumut


Global Indonesia - Medan, Kasus dugaan korupsi anggaran Public Relations (PR) fiktif di PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan publik. 

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan fakta persidangan menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp6,07 miliar dari total anggaran sekitar Rp12,74 miliar pada periode 2019 hingga 2024.

Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada tahun lalu. Namun, dalam proses hukumnya, penyidik baru menetapkan satu orang terdakwa, yakni Rini Rafika Sari, SH, MH, yang saat itu menjabat Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan, menggantikan almarhum Novan Hanafi.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Muslim Muis, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh dan profesional. Ia menilai, dalam perkara tindak pidana korupsi, sulit rasanya jika perbuatan dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Dalam struktur organisasi dan mekanisme pencairan anggaran, sangat kecil kemungkinan perbuatan tersebut dilakukan sendiri. Ada proses, persetujuan, dan pengawasan berlapis,” ujar Muis kepada wartawan.

Fakta persidangan juga mencatat bahwa majelis hakim sempat mempertanyakan kepada penuntut umum mengenai kemungkinan terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa bantuan pihak lain, mengingat pencairan anggaran kehumasan harus melalui beberapa bidang dan tahapan administrasi.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Rini mengakui merekayasa sejumlah dokumen pendukung pencairan dana kegiatan PR. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada atasannya saat itu, yakni Pimpinan Bidang PR Sulaiman dan Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar.

Dari data persidangan terungkap, ratusan kegiatan PR Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bersifat fiktif, dengan rincian kerugian negara yang bervariasi setiap tahunnya.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak PT Bank Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini maupun keterkaitannya dengan temuan audit BPK.
(Tim)
Lebih baru Lebih lama