Pemdes Mori Luruskan Isu Jalan BKD: Bukan Kontraktor, Penyedia Material Akui Kesalahan

BOJONEGORO – Pemerintah Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pengerjaan dan pembongkaran jalan rigid beton yang bersumber dari Program Bantuan Keuangan Desa (BKD/BKKD). 

Pihak desa menegaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Mori, bukan oleh kontraktor pihak ketiga.

Pemdes Mori juga meluruskan informasi mengenai keterlibatan pihak penyedia material. Disebutkan, pihak BBM hanya berperan sebagai penyedia bahan cor beton yang ditetapkan melalui mekanisme lelang resmi pada 31 Oktober 2025.

Proses lelang tersebut diikuti lima peserta dan dimenangkan oleh BBM sebagai penyedia material. Penjelasan ini disampaikan Timlak Desa Mori berdasarkan Berita Acara Tertulis Pengakuan dan Kesepakatan antara Timlak Desa Mori dan pihak penyedia bahan.

Menurut keterangan Timlak, pada 15 Januari 2026 pihaknya telah menyampaikan surat komplain resmi kepada penyedia bahan dengan sepengetahuan Kepala Desa Mori.

Komplain tersebut dilayangkan karena hasil pengecoran beton tidak mengering sesuai standar teknis yang seharusnya.
“Secara teknis, beton seharusnya mulai mengering dalam empat hari. 

Namun setelah dilakukan pengecekan, material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi dan dalam kondisi tidak layak, sehingga berdampak pada kualitas hasil pengecoran,” ujar perwakilan Timlak Desa Mori.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak BBM melakukan survei lapangan pada 16 Januari 2026. Sehari berselang, penyedia bahan mengirimkan surat jawaban resmi yang berisi pengakuan atas kesalahan pengiriman material.

Dalam surat tersebut, pihak BBM menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab penuh dengan melakukan pembongkaran dan pengecoran ulang menggunakan beton sesuai spesifikasi teknis FC 45. 

Seluruh biaya perbaikan, termasuk pembongkaran dan pengecoran ulang, ditanggung sepenuhnya oleh penyedia bahan.

Dengan demikian, pembongkaran jalan rigid beton tersebut dipastikan bukan disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan Timlak maupun Pemerintah Desa, melainkan akibat ketidaksesuaian material dari pihak penyedia.

Kepala Desa Mori, Wahyudi, menegaskan kembali bahwa kegiatan pembangunan jalan dari program BKD di desanya murni dilaksanakan secara swakelola.

“Kami tegaskan, pekerjaan ini tidak dikerjakan kontraktor. Timlak Desa Mori yang melaksanakan, sementara BBM hanya sebagai penyedia bahan melalui lelang resmi. 

Kesalahan ada pada material, dan pihak penyedia telah menyatakan bertanggung jawab penuh,” jelas Wahyudi.

Ia juga menambahkan bahwa proses perbaikan jalan tersebut mendapat pengawasan dari berbagai unsur terkait. Forkopimcam Trucuk, tim mitigasi, serta pihak-pihak berwenang lainnya telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas dan volume material yang digunakan sesuai dengan ketentuan teknis.

Pemerintah Desa Mori berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat serta mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait pelaksanaan program pembangunan desa.(red) 
Lebih baru Lebih lama