Medan — Seorang terdakwa perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram dilaporkan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27/1/2026).
Terdakwa berinisial SGP alias Lihin (39) diketahui kabur sesaat setelah sidang dengan agenda pembacaan pledoi selesai digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut dibenarkan dari sumber yang mengetahui jalannya persidangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdakwa diduga meninggalkan area pengadilan dengan mengendarai sepeda motor. Aparat menduga pelarian tersebut memanfaatkan kelengahan pengawasan saat proses pengawalan tahanan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri. Hingga Rabu (28/1/2026), belum diperoleh keterangan resmi terkait keberadaan SGP.
Diketahui, SGP merupakan warga Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dan menjadi salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika skala besar yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Peristiwa ini memunculkan perhatian publik terkait standar pengamanan tahanan selama proses persidangan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
(Tim)