Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR)


Global Indonesia - Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 mulai Senin (2/3/2026). Posko ini dibuka sebagai upaya memastikan hak pekerja atas THR keagamaan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembukaan posko tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus mendorong perusahaan untuk menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan teknis sebelum pembukaan posko.

“Persiapan pembukaan Posko THR 2026 ini sudah kami lakukan sejak beberapa waktu lalu. Kami juga sudah memberitahukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro agar mempersiapkan pembayaran THR sesuai ketentuan,” ujar Mahmudi.
Ia menegaskan, keberadaan posko ini tidak semata-mata untuk menerima aduan, tetapi juga sebagai ruang konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan penjelasan terkait mekanisme dan ketentuan pembayaran THR.

Posko THR 2026 menyediakan dua mekanisme layanan, yakni layanan tatap muka dan pengaduan secara daring (online).

Untuk layanan tatap muka, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura No. 24 Bojonegoro, pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak dapat hadir secara langsung, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal online yang telah disediakan Disperinaker, termasuk melalui tautan khusus dan pemindaian kode QR sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.

Selain itu, Disperinaker juga mencantumkan narahubung (contact person) untuk memudahkan komunikasi awal terkait konsultasi dan pengaduan.

Mahmudi menjelaskan bahwa pemberitahuan kepada perusahaan dilakukan sebagai langkah preventif agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan. Ia berharap perusahaan dapat membayarkan THR paling lambat sesuai batas waktu yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Posko ini juga menjadi sarana pengawasan. Namun kami tentu berharap tidak banyak aduan yang masuk karena perusahaan sudah memenuhi kewajibannya dengan baik,” tambahnya.

Di sisi lain, Disperinaker menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk klarifikasi kepada pihak perusahaan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah pembinaan hingga sanksi administratif akan dilakukan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan. Kewajiban pembayaran THR berlaku bagi perusahaan kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

Dalam materi sosialisasi Posko THR 2026, ditegaskan bahwa “THR bukan sekadar tradisi, tapi hak yang dilindungi.” Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembayaran THR bukan bentuk kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum.

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha di Bojonegoro berharap kebijakan ini juga diiringi dengan pendekatan pembinaan yang proporsional, khususnya bagi usaha kecil dan menengah yang menghadapi tantangan kondisi ekonomi.

Menanggapi hal itu, Mahmudi menyampaikan bahwa Disperinaker membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang mengalami kendala, sepanjang dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme.

“Kami mengedepankan dialog dan pembinaan. Prinsipnya, hak pekerja tetap harus dipenuhi, namun kami juga memahami dinamika dunia usaha,” ujarnya

Dengan dibukanya Posko THR 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha. Diharapkan, momentum menjelang hari raya dapat berjalan kondusif tanpa polemik terkait pembayaran THR.

Pemkab Bojonegoro mengimbau para pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas posko apabila membutuhkan informasi atau merasa haknya belum terpenuhi, serta mengajak seluruh perusahaan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Bojonegoro.

Editor: jalal
Lebih baru Lebih lama